Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Surabaya
Di lingkungan BASARNAS, PPID Pelaksana pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Satker berperan sebagai penghubung antara unit kerja dengan PPID BASARNAS dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
Tugas utamanya secara singkat, meliputi:
1. Membantu PPID melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya di tingkat UPT/Satker.
2. Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat atas permintaan informasi yang masuk.
3. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan oleh PPID BASARNAS.
4. Mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi mengenai kegiatan dan produk unit kerja secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menelaah permintaan informasi, termasuk mengidentifikasi apakah informasi dapat diberikan atau perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
6. Mengoordinasikan permintaan informasi dengan PPID BASARNAS, terutama untuk informasi yang memerlukan penanganan atau keputusan lebih lanjut.
7. Menyampaikan informasi/permintaan masyarakat kepada PPID BASARNAS sebagai bagian dari mekanisme pelayanan informasi satu pintu.
Sederhananya, PPID Pelaksana di Kantor SAR Kelas A Surabaya bertugas mengelola, mendokumentasikan, melayani, dan meneruskan informasi publik dari unit kerja kepada masyarakat melalui koordinasi dengan PPID BASARNAS.
