PPID PELAKSANA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kantor SAR Kelas A Surabaya merupakan unsur pelaksana pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kantor SAR Kelas A Surabaya yang mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS).
PPID Pelaksana berperan dalam memastikan informasi publik yang berada dalam penguasaan Kantor SAR Kelas A Surabaya dikelola, didokumentasikan, dan disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas PPID Pelaksana
Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, PPID Pelaksana memiliki tugas antara lain:
1. Menghimpun dan mengelola informasi serta dokumentasi yang berada di lingkungan Kantor SAR Kelas A Surabaya.
2. Menyediakan dan menyampaikan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun tersedia setiap saat sesuai ketentuan.
3. Mendukung pelayanan permohonan informasi publik dari masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Basarnas.
4. Melakukan pemutakhiran dan pendokumentasian informasi agar informasi yang tersedia akurat, tepat, dan mudah diakses.
5. Berkoordinasi dengan PPID BASARNAS dalam pengelolaan, pelayanan, dan penyelesaian permohonan informasi publik.
Peran PPID Pelaksana
PPID Pelaksana menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Basarnas, khususnya pada tingkat Kantor SAR Kelas A Surabaya.
Melalui pengelolaan informasi yang tertib dan pelayanan informasi yang terbuka, PPID Pelaksana membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang wajib dilindungi atau dikecualikan.
Pelaksanaan keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari komitmen BASARNAS untuk memberikan pelayanan publik yang informatif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan tugas pencarian dan pertolongan.


