Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana, sebagai berikut :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
- Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
- Pengujian konsekuensi.
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya.
- Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses.
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Kamu menyukai berita ini? Segera bagikan :