Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana, sebagai berikut :

  • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
  • Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
  • Pengujian konsekuensi.
  • Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya.
  • Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses.
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.